DJP Terbitkan Dua PMK Terkait Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Audit Inspection Examination  - Tumisu / Pixabay
Tumisu / Pixabay

Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemeriksa dan asisten pemeriksa pajak. Peraturan ini yaitu PMK 131/PMK.03/2022 dan PMK 132/pmk.03/2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Asisten Pemeriksa Pajak yang keduanya mulai berlaku tanggal 13 September 2022.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Sesuai dengan isi PMK-131/2022, Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.

Jabatan fungsional pemeriksa pajak ini terdiri dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi yaitu :

  • Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
  • Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
  • Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
  • Pemeriksa Pajak Ahli Utama.

Dalam Pasal 4 PMK-131/2022 juga disebutkan bahwa tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

Sedangkan menurut PMK-132/2022, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.

Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak ini terdiri dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi yaitu:

  • Asisten Pemeriksa Pajak Terampil;
  • Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan
  • Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia.

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ini juga memiliki tugas untuk melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait